JAKARTA-SBN.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pemilik rekening saham atau SID (Single Investor Indentification) yang keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 27 pemilik rekening," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ke-27 orang pemilik rekening yang diperiksa, masing-masing Teddy Tjokrosaputro, Antoni, Sri Hati Nurani, Susanti, Nie Swe Hoa, Hendra Haryanto, Agustinus, Frederick, Sapri, Katherine Wijaya, Lindawati (Dirut PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas), Mirawati Siti Mariam (PT. Citra Putra Mandiri), Jimmy Sutopo, Ruslee, dan Tjahja Juanita.
Kemudian ada nama Johan Imanuel, Hendriek Gunawan, Tan Tjoe Liang, Roni Subagio, Djasmanto Halim, Janner Tandra, Lie Fei Lin (Dirut PT. Danatama Kapital Investama), Surya Leliyana, Grace Suwondo, Roderick Widjaja Halim, Manodas Aasamal, dan Rusli.
Sedangkan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak 11 saksi.
Diantaranya yaitu Dwinanto Amboro (Dirut PT. Treasure Fund Investama), Yuriko Wunas (Compliance Risk Management PT. Maybank), Dwi Laksito (Head of Bancassurance Relationship PT. AJS), Drs. Muhamad Zamkhani (Eks Dir. SDM dan Kepatuhan PT. AJS), Dony Sudharmono Karyadi (Kepala Divisi PT. AJS).
Kemudian saksi Yosef Chandra (Dirut PT. Prospera Asset Management), Ronang Adrianto (Kepala Bagian Hukum PT. AJS Th 2010 sampai sekarang), Mohammad Rommy (Kabag Pengembangan Dana PT. AJS), Lusiana (Kabag Pengembangan Dana Devisi Investasi PT. AJS), Susan (nomine) dan Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama).
"Pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti," kata Hari Setiyono.
Sebelumnya, Plh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ali Mukartono mengatakan, Kejagung berkomitmen untuk penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya.
Ali memastikan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana terkait Jiwasraya pasti akan diminta pertanggungjawabannya.
"Kalau kami (diminta) melaporkan keseluruhan, ya (itu) nanti di persidangan. Komitmen kami, siapa saja kalau terpenuhi bukti ya kami lanjut. Begitu saja, kami kan komitmen penegakan hukum saja," ujar Ali di Kompleks Parlemen RI, Senayan Jl. Gelora Bung Karno, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka baru akan bertambah.
"Tergantung pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti ini menuju siapa. Kita menjadikan orang tersangka karena ada alat bukti," pungkas Ali Mukartono. (bs/jos)