Setelah heboh berita larangan Natal Bupati Lebak Banten tepatnya di Maja Banten, Bupati Lebak melontarkan alasan larangan merayakan Natal di Maja yang kontroversial, yaitu tak ada gereja yang memiliki ijin pendirian Gereja di Maja.
Soa Larangan Natal Bupati Lebak Banten





Pemerintah secara khusus melalui kementerian agama sedang
giat-giatnya mempromosikan moderasi beragama, tapi promosi terhadap intoleransi
agama yang bertentangan dengan moderasi agama tak kalah gencar promosinya, tak
tanggung-tanggung yang mempromosikannya juga pejabat publik, salah satunya
adalah larangan merayakan Natal di Maja, Banten.
Setelah kontroversi yang memenuhi media massa, Bupati Lebak
kemudian melakukan klarifikasi, sayangnya klarifikasi itu lagi-lagi tak sesuai
dengan semangat moderasi beragama.
Tak ada Ijin Gereja di Maja
Alasan larangan merayakan Natal di Maja menurut Bupati Lebak banten adalah
karena tak ada satu gereja pun di maja yang memiliki ijin pendirian Gereja.
Menurutnya, karena tidak ada gereja yang memiliki ijin pendirian Gereja, maka
umat Kristen di lebak tidak boleh merayakan Natal. Perayaan di Maja dilarang
dilakukan di Ruko, dan di rumah-rumah.
Alasan pelarangan perayaan natal di ruko dan di rumah-rumah jelas salah nalar. Pemerintah daerah sepatutnya memberikan fasilitas ibadah baik untuk gereja yang memiliki ijin pendirian gereja maupun gereja yang belum mampu membangun rumah ibadah.
Peraturan Bersama menteri tentang pendirian rumah
ibadah tidak dimaksudkan untuk melarang umat beragama beribadah. Terlalu banyak
rumah ibadah di negeri ini yang tak memiliki ijin. Dan mestinya sebagai wujud
kebebasan beribadah baik secara pribadi maupun secara berkelompok, pemerintah
daerah wajib memfasilitasi tempat beribadah.
Larangan beribadah di ruko atau di rumah tidak membahayakan
siapapun, sebaliknya kelompok-kelompok yang mengancam ibadah di rumah atau di
ruko itu perlu dibubarkan karena itu merupakan pelanggaran hukum, dan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia untuk beribadah.