KUALA LUMPUR-SBN.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Sri Haji Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak atau lebih dikenal dengan nama Najib Razak ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Putrajaya, Kuala Lumpur Selatan, Malaysia Rabu (19/9/2018).
Kepastian tersebut diumumkan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) pada Rabu (19/9/2018) ini.
Disebutkan, Najib Razak selanjutnya akan dihadirkan di pengadilan pada Kamis (20/9/2018) besok untuk dikenai 'sejumlah dakwaan' termasuk penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan transfer dana US$ 628 juta atau sekitar Rp 9.344 triliun ke rekening pribadinya.
Dalam pernyataan kepada media, SPRM menyebutkan bahwa penahanan mantan orang nomor satu di Malaysia selama periode 2009 hingga 2018 itu dilakukan pada Rabu (19/9/2018) sore di kantor pusat SPRM di Putrajaya.
"Najib akan menghadapi beberapa dakwaan... setelah mendapat izin mendakwa dari Kejaksaan Agung." Demikian dikatakan SPRM.
Dengan penahanan ini maka Nazib Razak akan bermalam lagi di tahanan SPRM.
Pada awal Juli ia juga bermalam di tahanan setelah ditangkap dan sebelum dihadirkan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan.
Besok pula akan menjadi ketiga kalinya mantan perdana menteri tersebut dihadapkan ke pengadilan.
Ia pertama kali dihadirkan di pengadilan pada tanggal 4 Juli, tidak sampai dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum.
Secara total terdapat tujuh dakwaan yang telah diarahkan kepadanya berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi Perdana Menteri (PM).
Sejak awal ia membantah segala tuduhan dan sempat dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Kejaksaan Agung Malaysia saat dirinya masih berkuasa. Ia menyebut dana US$ 628 juta tersebut merupakan sumbangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Namun penyelidikan baru terkait skandal 1MDB dibuka lagi setelah koalisi Barisan Nasional yang ia pimpin kalah dalam pemilu pada bulan Mei. (bbc)