JAKARTA-SBN.
Menteri Agama yang menjabat sejak 9 Juni 2014 di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan Kabinet Kerja Jokowi-JK sejak 27 Oktober 2014, Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peristiwa penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal Bandung 2016 dengan menghadirkan Pdt. Dr. Stephen Tong di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Kota Bandung oleh sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS), Selasa (6/12/2016).
Dalam aksinya, massa PAS membawa spanduk bertuliskan "Masyarakat Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan (gereja) bukan di tempat umum" namun dalam mediasi perwakilan mereka berargumen bahwa yang menjadi masalah adalah soal perizinan.
Sementara itu, seorang sumber dalam kepanitiaan KKR Natal Stephen Tong tersebut mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, semua masalah perizinan sudah dilengkapi termasuk pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Penggunaan fasilitas umum untuk tempat ibadah secara hukum diperbolehkan apabila mendapat izin dari pihak yang berwenang, setidaknya berkaca pada peristiwa 2 Desember 2016 ketika ratusan ribu umat Muslim melakukan salat Jumat secara massal di Lapangan Monumen Nasional (Monas) dan sepanjang Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
Mantan Sekum YISC Al-Azhar (1985-1988) ini mengajak seluruh umat beragama untuk lebih mengedepankan sikap tenggang rasa atau tepa selira. Menurutnya, tenggang rasa yang merupakan nilai warisan pendahulu bangsa penting dikedepankan dalam menyikapi setiap perbedaan dan keragaman.
"Hendaknya kita lebih mengedepankan tenggang rasa (tepa selira) dalam menyikapi perbedaan antarkita dalam melaksanakan peribadatan agama. Kedepankanlah musyawarah," tegas Wakil Ketua Bidang Pengembangan Program Yayasan Saifuddin Zuhri.
Penghentian kegiatan KKR terjadi pada Selasa (6/12/2016) sore, menjelang Magrib. Saat itu, perwakilan PAS memasuki Gedung Sabuga lalu meminta agar kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat KKR dihentikan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Drs. Winarto beserta stafnya kemudian memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, pelaksanaan KKR tak bisa dilanjutkan karena "adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan" oleh panitia KKR. Selasa (6/12/2016) malam, jemaat KKR akhirnya meninggalkan Gedung Sabuga dengan tertib, demikian juga dengan massa PAS.
"Saya mengapresiasi aparat Pemda dan kepolisian setempat yang telah mampu memediasi kasus tersebut sehingga tak berkembang ke arah yang lebih buruk," ujar mantan Kepala Program Kajian Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU) (1989-1995), Lukman Hakim Saifuddin.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa jabatan 1 Oktober 1997-1 Oktober 2009 tersebut meminta peristiwa serupa tidak terulang. Menurut mantan Wakil Sekretaris PP-LKKNU (1985-1988), semua pihak harus bisa mengambil pelajaran dan hikmah.
"Umat beragama dalam beribadah di tempat-tempat yang bukan rumah ibadah, apalagi dengan mengerahkan jumlah besar haruslah memenuhi prosedur yang berlaku," papar mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masa jabatan 4 Oktober 2009-8 Juni 2014.
"Pihak-pihak yang berkeberatan dengan adanya hal tersebut, hendaknya juga tidak main hakim sendiri dalam menyikapinya, tapi membawanya ke aparat penegak hukum," demikian Lukman Hakim Saifuddin. (ant/jos)