BENGKULU-SBN.
Kasus pencabulan dan pembunuhan Yuyun, gadis14 tahun di Bengkulu menyita banyak perhatian masyarakat.
Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda yang di antaranya masih anak-anak membuat geram. Jasad gadis berusia 14 tahun itu ditemukan di jurang di pinggir hutan sedalam 5 meter.
Tak terkecuali memicu keprihatinan Presiden Jokowi.
Kasus pencabulan dan pembunuhan Yuyun pun menjadi keprihatinan Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa "Jokowi".
Melalui akun twitter resminya, @jokowi, Presiden ke-7 RI itu mengaku turut bersedih mendengar kabar tersebut.
"Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis," ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (4/5/2016).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Jokowi pun mendesak agar pihak kepolisan mengusut dan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku tindakan bejat tersebut. "Tangkap & hukum pelaku seberat2nya," tegas mantan Wali Kota Solo itu, Jokowi.
Kepala Negara, Jokowi juga meminta agar kedepan kasus-kasus serupa tidak lagi terulang. Karena itu, negara harus hadir, dengan arti memberikan perlindungan bagi anak dan kaum perempuan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan.
Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla (JK) mengutuk keras aksi itu. Pria yang kerap disapa JK itu menegaskan, perbuatan itu sangat tercela dan para pelakunya harus dihukum. Apalagi pelakunya melakukan perbuatan tersebut usai menenggak minuman keras.
"Yang begitu yang melakukannya harus dihukum," tegas JK usai membuka Indonesia Water and Waste Water Expo and Forum (IWWEF) Tahun 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia ke-16 pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 yang mulai menjabat sejak 27 Oktober 2014, Puan Maharani mengaku belum mengetahui kasus Yuyun tersebut. Namun demikian, hukuman tentang pemerkosa yaitu dikebiri masih terus dibahas.
"Nanti saya cek lagi. Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti. Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan PUU yang ada. Jadi sedang diproses," tukas mantan Ketua Fraksi PDIP DPR RI masa jabatan 23 Januari 2012-27 Oktober 2014, Puan Maharani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus tersebut, dan memberikan catatan untuk para penegak hukum yang menangani kasus Yuyun.
Komisioner KPAI yang bertanggung jawab di bidang pengasuhan, Erlinda Iswanto, M.Pd. mendesak aparat, agar menjerat para pelaku yang berusia di atas 17 tahun, dengan hukuman seumur hidup, bahkan eksekusi mati.
"Dalam kasus ini banyak hal yang menjadi catatan KPAI, pada aspek penanganan kasus, pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis. Sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Erlinda kepada awak media.
Mantan Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini, Erlinda menjelaskan, bagi pelaku yang usianya lebih dari 14 tahun dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan berpegang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang yang berlaku," imbuh Erlinda yang alumnus Magister Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) di Jerman ini.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Erlinda juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemerintah, ancaman kekerasan seksual, terutama kepada anak, bisa terjadi di mana saja. Karena itu pengawasan aparat di tempat rawan tindak kejahatan ditingkatkan.
Sedangkan kepada para pengasuh atau orangtua, Manager Officer sekaligus Dosen di Smart Investment Institute ini, Erlinda menyarankan, agar anak diberi pembekalan membela diri saat jiwanya terancam. Misalnya, dengan keterampilan bela diri.