PONTIANAK-SBN.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI) Drs. Dasikin, M.Pd. menegaskan bahwa tempat ibadah, khususnya Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau yang biasa disebut Klenteng, harus ditata dengan tertib administrasi. Salah satu indikatornya adalah berbadan hukum yayasan keagamaan Buddha, serta terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Hal ini disampaikan mantan Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, Drs. Dasikin, M.Pd. saat membuka Sosialisasi Regulasi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Wilayah Kalimantan di Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/4/2016) malam.
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Paniran, S.Ag., M.Si. mendampingi Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Drs .H. Syahril Yadi, M.Si., serta Pembimas Buddha Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Saryono, S.Ag., M.Pd.
Klenteng atau Kelenteng atau Vihara adalah sebutan untuk tempat ibadah penganut kepercayaan tradisional China di Indonesia pada umumnya. Dikarenakan di Indonesia, penganut kepercayaan tradisional China sering disamakan sebagai penganut agama Konghucu, maka Klenteng dengan sendirinya sering dianggap sama dengan tempat ibadah agama Konghucu.
Selain tertib administrasi, lanjut Drs. Dasikin, M.Pd., sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (20/4/2016), rumah ibadah Tri Dharma juga harus dapat menjalankan empat fungsi pokoknya. TITD harus menjadi pusat keagamaan dan meditasi bagi umat Buddha.
Lebih dari itu, TTID juga harus bisa menjadi pusat pendidikan dan pengembangan kebudayaan, serta sebagai tempat sosial kemasyarakatan yang nyaman dan kondusif.
Dalam pengelolaan rumah Ibadah tentang perlindungan aset diharapkan rumah ibadah mempunyai empat fungsi yaitu sebagai pusat keagamaan, pusat meditasi, pusat pendidikan dan pengembangan kebudayaan, serta sebagai tempat sosial kemasyarakatan. Begitu poin penting yang di sampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI) Drs. Dasikin, M.Pd. saat membuka Sosialisasi Regulasi Rumah Ibadah Tri Dharma (TITD) Wilayah Kalimantan di Kota Khatulistiwa, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/4/2016) malam.
Kegiatan Sosialiasi Regulasi TTID ini diikuti oleh 50 peserta dari perwakilan pengurus Rumah Ibadah TTID wilayah Kalimantan.
Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Syahril Yadi menyampaikan bahwa Singkawang terkenal dengan Kota 1.000 Klenteng. Agar lebih tertib administratif, Syahril Yadi berharap ke depan perlu ditertibkan kembali papan nama atau prasasti Klenteng di Kalimantan Barat (Kalbar), tentunya di bawah binaan Ditjen Bimas Buddha. Karenanya, Syahril Yadi memandang kegiatan sosialisasi ini penting untuk peningkatan pemahaman regulasi.
Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Syahril Yadi, M.Si. menyampaikan sambutan ucapan selamat datang dan berpesan bahwa Singkawang terkenal dengan 1.000 Klenteng maka perlu di tertibkan kembali papan nama atau prasasti di bawah binaan Ditjen Bimas Buddha.
Senada dengan Syahril Yadi, Ketua Panitia kegiatan, Parwadi, S.Ag., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus lembaga/organisasi keagamaan Buddha tentang Peraturan Pemerintah terkait Rumah Ibadah Tri Dharma, pengelolaan dan perlindungan terhadap aset aset, serta penataan administrasi manajemen dan pelayanan pada umat Buddha.
"Tujuan kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan dari pengurus Rumah Ibadah TITD Wilayah Kalimantan adalah untuk meningkatkan pemahaman pengurus lembaga/organisasi keagamaan Buddha tentang Peraturan Pemerintah terkait Rumah Ibadah Tri Dharma, pengelolaan dan perlindungan terhadap aset-aset, penataan administrasi manajemen serta pelayanan pada umat Buddha," ungkap Parwadi S.Ag., M.M. saat menyampaikan laporan.