JAKARTA-SBN.
Tim penasihat hukum pasangan capres cawapres nomor urut 2 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Alexander Lay, S.T., S.H., L.L.M. menyerahkan dokumen kesimpulan sidang gugatan pemilu presiden (pilpres) 2014 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Timnya tidak mengumpulkan alat bukti tambahan karena sudah dinyatakan lengkap.
Isi dokumen kesimpulan itu menerangkan tanggapan pasangan Jokowi-JK atas gugatan pasangan capres cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Semisal soal legal standing tim Prabowo yang gugur karena walkout dari proses rekap," ujarnya saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (19/8/2014).
Advokat Alex Lay meyakini gugatan kubu Prabowo bakal ditolak. "Tindak lanjutnya kami serahkan ke MK," tuturnya. "Yang penting, kita menghormati langkah hukum yang dilakukan siapa pun," tambah dia.
Penasihat hukum pasangan Jokowi-JK lainnya, Sirra Prayuna, juga menyoroti berbagai pelanggaran tim pasangan Prabowo-Hatta dalam beracara di Mahkamah.
Tim pasangan Prabowo-Hatta sering mengubahan substansi gugatan yang diajukan ke MK. "Tiba-tiba, mereka menambah provinsi yang terjadi kecurangan dan dalil baru," paparnya.
Mahkamah selanjutnya akan memeriksa seluruh kesimpulan tersebut.
Majelis sidang akan menyampaikan putusan atas gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8/2014) mendatang.
Tim Komisi Pemilu Umum (KPU) RI dan tim pasangan Prabowo-Hatta juga menyerahkan dokumen kesimpulan pada hari ini.
Kedua tim meyakini jika Mahkamah bakal mengeluarkan putusan yang menguntungkan pihaknya. (tri/jos)