JAKARTA-SBN.
Mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, memenuhi panggilan untuk hadir di sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Sri Mulyani Indrawati mendatangi Gedung Tipikor. Sri Mulyani Indrawati tampil mengenakan blazer batik berwarna cokelat, Sri Mulyani Indrawati hadir di pengadilan
Sri Mulyani Indrawati akan memberi kesaksian ihwal kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus ini, Sri Mulyani Indrawati disebut sebagai saksi kunci.
Dia memasuki ruang sidang dengan pengawalan pagar betis petugas Kepolisian. Ratusan petugas ikut mengawal persidangan yang mengagendakan kesaksian Sri Mulyani Indrawati ini.
Saat bersaksi, Sri Mulyani Indrawati sempat minum air mineral tanpa seizin Hakim. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditegur hakim saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani mendapat teguran di persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan ke Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya.
Sri Mulyani Indrawati pun ditegur Majelis Hakim Ketua Afiantara. "Anda minum, harus izin Jaksa dulu," ketus Hakim Afiantara kepada Sri Mulyani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Sri Mulyani Indrawati ditegur karena minum di tengah memberikan kesaksian di ruang sidang. Mantan Menkeu tersebut ditegur ketika meneguk air dari botol air mineral berukuran kecil. "Saudara saksi, di sidang tidak boleh minum," cetus Hakim Afiantara di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5/2014). "Kalau minum silakan nanti di luar," tegur Ketua Hakim Afiantara, Jumat (2/5/2014).
Setelah ditegur, Sri Mulyani Indrawati langsung menutup botol air mineral seraya meminta maaf kepada hakim. Mendapat teguran tersebut, wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World Bank ini pun, Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada hakim. Dia mengaku baru menyadari botol air mineral tidak boleh masuk ke ruang pengadilan. "Mohon maaf, Pak hakim. Saya tidak tahu, belum pernah masuk pengadilan sebelumnya," ujar Sri Mulyani Indrawati. "Saya tidak pernah ikut sidang," tambah Sri Mulyani Indrawati.
“Saya minta izin untuk minum pak Jaksa. Maaf pak hakim," jawab Sri Mulyani Indrawati dengan santai. "Kalau begitu, saya izin minum, Pak," lanjut Managing Director World Bank itu.
Hakim melarangnya lantaran tidak boleh makan dan minum di dalam ruang sidang. Hakim Afiantara lantas menjelaskan bahwa saksi bisa melepas dahaga. Namun, harus dilakukan di luar ruang sidang. "Ya nanti, di luar," tukas Hakim Afiantara.
Dalam persidangan tersebut, Sri Mulyani Indrawati memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sri Mulyani Indrawati dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS Roni mengatakan telah mengirim surat panggilan untuk Sri Mulyani Indrawati melalui KBRI di Washington DC, Amerika Serikat (AS), dan melalui World Bank.
Sri Mulyani Indrawati lalu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 2 Mei 2014 melalui surat elektronik, Minggu (27/4/2014).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya bersama-sama Gubernur BI Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) RI, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, kebijakan itu disebut keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sedangkan, dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,762 triliun.
Pada 21 November 2008 pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Gubernur BI Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, Sri Mulyani Indrawati memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik. (tem/jos)