JAKARTA-SBN.
Komisaris Kernel Oil Pte. Ltd. (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rum.
Pada perkara Simon Gunawan Tanjaya, tuntutan dilayangkan Jaksa Muhammad Rum karena menilai Simon Gunawan Tanjaya secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Muhammad Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2013).
Jaksa memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam menjatuhkan tuntutan, tim Jaksa juga menguraikan pertimbangannya. Adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa Simon Gunawan Tanjaya diringankan karena dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Jaksa Muhammad Rum.
Menanggapi hal tersebut, Simon Gunawan Tanjaya akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan kuasa hukumnya. "Saya akan ajukan pledoi pribadi," ujar Simon Gunawan Tanjaya.
Persidangan Simon Gunawan Tanjaya akan ditunda sampai 16 Desember 2013. Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti menunda sidang hingga digelar kembali pada Senin pada tanggal 16 Desember 2013. (ant/tri)