BANDUNG-SBN.
Wali Kota Bandung ke-26 yang mulai menjabat sejak 16 September 2013, Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP Pasal 175 dan Pasal 176, dengan hukuman ..
detail »